MK Tidak Diskualifikasi Gibran, Duduk Perkara Syarat Pendidikan Dijelaskan
- Created Oct 07 2026
- / 1242 Read
Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026, telah memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam sidang di Jakarta, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon, yang terdiri dari organisasi, partai politik, dan perseorangan, tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan aturan beracara MK, pemohon PHPU pada dasarnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut juga perlu dibaca secara utuh. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen akademik yang terungkap di persidangan tidak dapat dengan sendirinya diposisikan sebagai bukti kelulusan. Karena itu, kesimpulan bahwa MK telah menyatakan Gibran “tidak pernah lulus SMA” tidak sepenuhnya identik dengan bunyi dan ruang lingkup pertimbangan Mahkamah.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam persidangan 2 Oktober 2026 menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan setelah permohonan daring pada 6 Agustus 2019. Penilaian dilakukan terhadap rangkaian riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia. Kemendikdasmen menyatakan hasil belajar tersebut ketika itu dinilai mempunyai kesesuaian dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK, tetapi menegaskan surat penyetaraan bukanlah ijazah atau tanda kelulusan yang diterbitkan sekolah.
MK selanjutnya menegaskan status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, mekanisme PHPU dalam perkara ini tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden. Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan tersebut, menurut MK, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Dengan demikian, putusan ini tidak mengubah kedudukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi sekaligus menunjukkan pentingnya administrasi pendidikan dan pencalonan yang transparan agar perdebatan publik bertumpu pada dokumen dan proses hukum, bukan kesimpulan yang melampaui putusan pengadilan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















